Tugas Mata Kuliah Ekonomi Koprasi
Nama :
Felicia Dian Kusuma Dewi
Kelas : 3EA05
NPM :
12216772
KOPERASI
LANGIT BIRU
Latar
Belakang
Pada bulan Januari 2011 diadakan musyawarah untuk
membentuk struktur kepemimpinan PT. Transindo Jaya Komara dan dihasilkan keputusan
sebagai berikut: Direktur Utama
·
Ust. Jaya Komara Wakil Direktur
·
Partiot Ahmad Yani Direktur Keuangan
·
Marissa anak Ust. Jaya Komara Komisaris
·
Suami Marissa Selain struktur
kepemimpinan diatas terdapat pula karyawan lain yang bekerja sebagai operator
dan kasir.
Seiring dengan semakin pesatnya usaha Komara ini,
perusahaan pun berubah nama menjadi Koperasi Langit Biru. Koperasi Langit Biru
sendiri berdiri atas dasar Akta Notaris Winda Wirata No.24 Tanggal 9 April
2011. Izin koperasi dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Banten,
tanggal 20 Juli 2011 No. 81BHXIKUMKMVII2011. Koperasi Langit Biru terdaftar
sebagai Koperasi Simpan Pinjam Unit sebagaimana yang tertera pada Surat
Keterangan Terdaftar dari Kementerian Keuangangan Republik Indonesia,
Direktorat Jendral Pajak.
Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu
nasabah Koperasi Langit Biru untuk menjadi anggota Koperasi Langit Biru,
terdapat persyaratan yang harus di penuhi, yakni:
1. Wajib
beragama Islam
2. Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk Akte kelahiran bagi yang belum memiliki Kartu Tanda
Penduduk 1 lembar
3. Fotocopy
Kartu Keluarga 1 lembar
4. Foto
1 lembar ukuran 3 x 4 dan 1 lembar ukuran 3R
5. Untuk
mengisi formulir harus di isi nama investor dan nama sponsor serta ditanda tangani
6.
Menyetorkan uang sesuai dengan pilihan paket yang di
inginkan Setiap pendaftaran harus menggunakan sponsor, tidak dapat mendaftarkan
diri sebagai anggota Koperasi Langit Biru secara personal. Koperasi Langit Biru
menggunakan sistem binary jaringan, yaitu anggota yang diatas upline mengajak
anggota baru downline minimal 10 orang. Bila calon anggota berhalangan datang
sendiri pendaftaran bisa dititipkan kepada sponsor.
Mengenai tata cara pendaftaran sebagai anggota
Koperasi Langit Biru adalah sebagai berikut:
1. Calon
anggota membawa syarat-syarat seperti yang disebut diatas.
2. Calon
anggota mengantri untuk diverifikasi terlebih dahulu dokumennya apakah asli dan
masih berlaku atau tidak diharapkan membawa dokumen asli dan masih berlaku
karena sia-sia antri lama jika nanti tidak dapat mendaftar.
3. Setelah
mendaftar para anggota baru diberikan kwitansi sebagai bukti untuk
pengambilan bonus. Bila kwitansi
tersebut hilang atau rusak maka investor tidak dapat mengambil bonus. Sistem
pendaftaran dibuka setiap bulan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 20,
sedangkan tanggal 21 hingga tanggal 30 untuk mengambil bonus investor.
Kegiatan Usaha dan
Tujuan
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi Langit
Biru adalah pengelolaan daging dan hasil peternakan, bekerja sama dengan 62
penyuplai daging sapi.
Para anggota menanamkan investasi kepada Koperasi
Langit Biru, kemudian oleh koperasi dikelola dan dikembangkan dengan cara menanamkan
modal ke penyuplai daging tersebut. Dari modal yang ditanamkan oleh Koperasi
Langit Biru ke para penyuplai daging tersebut, Koperasi Langit Biru mendapatkan
keuntungan yang mana sebagian dari keuntungan tersebut Koperasi Langit Biru
berikan kepada para anggota Koperasi Langit Biru selaku investor. Semakin lama
Koperasi Langit Biru semakin pesat perkembangannya, jumlah anggotanya pun terus
bertambah. Kegiatan usaha Koperasi Langit Biru terus dikembangkan menjadi
beberapa unit usaha, yakni:
1. CV.
Tritunggal Jaya Nur Alip Distributor Daging dan Perdagangan Umum
2. PT.
Transindo Jaya Komara Angkutan Umum Darat, Laut dan Udara
3. Safwa
Tirta Jaya AMDK Air Minum Dalam Kemasan
4. Indo
Komara Jaya Sembako
5. AIP
21 Argo Indah Permata SMART Key Alarm
6. Reximax
Kopi Herbal
7. Para
Leasing
8. Toko
Bangunan
Tujuan Ustad Jaya Komara mendirikan Koperasi Langit
Biru bukan hanya mencari keuntungan semata, namun juga bukan usaha sosial yang
memberikan bantuan kepada yang membutuhkan secara cuma-cuma, melainkan dengan
mengajak masyarakat untuk dapat mengembangkan usaha bersama demi kesejahteraan
bersama. Koperasi Langit Biru berawal dari pandangannya terhadap strata kehidupan
masyarakat Indonesia, yang kaya makin kaya dan yang miskin tetap miskin. Maka
tercetuslah sebuah ide kreatif untuk pengembangan usahanya dengan melibatkan
masyarakat Muslim lebih banyak lagi. Maka untuk mengembangkan usahanya Ustad Jaya
Komara pada awalnya hanya menggandeng masyarakat sekitar saja untuk ikut serta
menikmati hasil usaha daging sapinya
Prinsip-prinsip
Koperasi
Menurut Undang-undang No 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat
1 dan Ayat 2. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Dalam melaksanakan koperasi, maka koperasi
melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Pendidikan
perkoperasian
b. Kerjasama
antar koperasi
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak
dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan
hidup prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan
usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi tersebut merupakan esensi dari
dasar kerja koperasi koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan
jati diri koperasi yang membedakan koperasi dari badan usaha lainnya.
1. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa:
Menjadi anggota koperasi tidak
boleh dipaksakan oleh siapa pun. Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Sedangkan sifat terbuka mengandung arti bahwa:
Dalam keanggotaan tidak dilakukan
pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apa pun.
2. Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa:
Pengelolaan koperasi dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan
melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, namun juga berdasarkan pertimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi.
4. Modal
dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal
yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan
semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan “terbatas”
adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
5. Kemandirian
mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain
yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan dan usaha
sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang
bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan, perbuatan
sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Di samping kelima prinsip sebagaimana dimaksud di
atas, untuk pengembangan koperasi, juga dilaksanakan dua prinsip koperasi yang
lain yaitu:
1. Pendidikan
perkoperasian
2. Kerjasama
antar koperasi.
Penyelenggaraan kedua hal di atas merupakan prinsip
koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota
dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama dimaksud
dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional dan
internasional.
Kasus
Masalah
Koperasi Tawarkan Keuntungan Diatas BI Rate, Pasti
Penipuan
Kasus koperasi Langit Biru dan Koperasi Al Amanah di
Cianjur beberapa bulan terakhir, membuat menteri koperasi dan UKM Syarifudin
Hasan gerah. Dia menghibau masyarakat waspada dan cermat. Terlebih jika lembaga
atau koperasi menjanjikan hal yang muluk – muluk.
Baginya, indikator bisnis paling ideal tetap bunga
bank resmi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang saat ini sebesar 5.75%.
Jika ada tawaran bunga atau keuntungan diatas aturan yang ada, ada indikasi
pidana.
“Tolong disampaikan kepada masyarakat kalau ada
lembaga koperasi apapun yang menjanjikan returnnya (pengembalian modal) diatas BI
rate, itu pasti penipuan,” Ujarnya usai menghadiri pameran gelar karya
pemberdayaan masyarakat (GKPM) di Hall B, Jakarta Convention Centre. Kamis
(27/9)
Kasus koperasi langit Biru atau koperasi Al Amanah
yang kini berurusan dengan polisi lantaran dianggap menipu, skema bisnis yang
ditawarkan memang menggiurkan bagi orang awam. Pada paket investasi Al amanah,
Kab Cianjur misalnya, investor bisa menyetorkan modal sekitar Rp 1-5 juta dan
dalam bulan depannya, tepat ditanggal jatuh tempo mendapat keuntungan 100
persen
Bahkan dipaket lainnya, nilai investasi yang
ditawarkan berkisar Rp. 5-10 juta dengan nilai keuntungan mencapai 150 persen.
Syarifudin menegaskan, tindak penipian yang dilakukan koperasi tersebut pada
akhirnya berimbas mencemarkan usaha koperasi lain.
“Itu koperasi tidak punya izin dari kita, dari
Mentri Keuangan juga tidak dapat jadi begitulah akhirnya,” ujar Syarifudin.
Disisi lain, Menkop menyebutkan pertumbuhan usaha
berbentuk koperasi semakin meningkat. Kini pertumbuhannya mencapai 7-8 persen
per tahun. “Saat ini ada 192.450 koperasi di Indonesia, kebanyakan berbentuk
usaha simpan pinjam,” paparnya.
Penyelesaian
Dari kasus diatas memang sangat merugikan masyarakat
khususnya yang masih awam pengetahuannya mengenai koperasi. Oleh karena itu sangat
diperlukan pembinaan seperti seminar dan lain sebagainya mengenai koperasi.
Karena dengan adanya hal tersebut masyarakat tidak akan mudah tertipu oleh koperasi yang sudah jelas
akan menipu nasabahnya. Kemudian pemerintah juga harus lebih tegas mengenai
hukum maupun sanksi yang berhubungan dengan kasus tersebut, agar dapat
memperkecil dan mencegah terjadinya hal yang serupa. Lalu juga sering melakukan
pengecekan izin usaha dan juga pengawasan langsung secara rutin agar dapat
meminimalisir koperasi yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan
oleh pemerintah. Sehingga koperasi yang seharusnya dapat membantu masyarakat
dan juga menguntungkan masyarakat tidak berubah menjadi dapat merugikan
masyarakat bahkan sampai merugikan ke pihak lain
Kesimpulan
Perkoperasian di Indonesia saat ini sedang
menghadapi banyak masalah, baik dalam segi internal eksternal maupun dalam
skalanya secara makro maupun mikro. Perlu dukungan dari banyak pihak untuk
lebih mengembangkan koperasi. Karena koperasi akan berkembang jika dari
anggotanya dapat bergerak untuk mengaktifkan usaha koperasi maka perlu
penumbuhan kesadaran akan pentingnya peran anggota dalam kemajuan koperasi.
Saran
1. Masyarakat
harus lebih berhati-hati dalam memilih koperasi di setiap daerahnya
2. Masyarakat
jangan sampai tergiur akan keuntungan yang ditawarkan
3. Menambah
wawasan terhadap Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
4. Setiap
koperasi harus terus berpegang pada prinsip-prinsip Koperasi yang telah diatur
dalam Undang-Undang
5. Meningkatkan
kualitas dan pengawasan pada Koperasi