Senin, 15 Oktober 2018

KOPERASI LANGIT BIRU


Tugas Mata Kuliah Ekonomi Koprasi
Nama   : Felicia Dian Kusuma Dewi
Kelas   : 3EA05
NPM   : 12216772

KOPERASI LANGIT BIRU
Latar Belakang
Pada bulan Januari 2011 diadakan musyawarah untuk membentuk struktur kepemimpinan PT. Transindo Jaya Komara dan dihasilkan keputusan sebagai berikut: Direktur Utama
·         Ust. Jaya Komara Wakil Direktur
·         Partiot Ahmad Yani Direktur Keuangan
·         Marissa anak Ust. Jaya Komara Komisaris
·         Suami Marissa Selain struktur kepemimpinan diatas terdapat pula karyawan lain yang bekerja sebagai operator dan kasir.
Seiring dengan semakin pesatnya usaha Komara ini, perusahaan pun berubah nama menjadi Koperasi Langit Biru. Koperasi Langit Biru sendiri berdiri atas dasar Akta Notaris Winda Wirata No.24 Tanggal 9 April 2011. Izin koperasi dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Banten, tanggal 20 Juli 2011 No. 81BHXIKUMKMVII2011. Koperasi Langit Biru terdaftar sebagai Koperasi Simpan Pinjam Unit sebagaimana yang tertera pada Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Keuangangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pajak.
Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu nasabah Koperasi Langit Biru untuk menjadi anggota Koperasi Langit Biru, terdapat persyaratan yang harus di penuhi, yakni:
1.      Wajib beragama Islam
2.      Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Akte kelahiran bagi yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk 1 lembar
3.      Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
4.      Foto 1 lembar ukuran 3 x 4 dan 1 lembar ukuran 3R
5.      Untuk mengisi formulir harus di isi nama investor dan nama sponsor serta ditanda tangani 6.
Menyetorkan uang sesuai dengan pilihan paket yang di inginkan Setiap pendaftaran harus menggunakan sponsor, tidak dapat mendaftarkan diri sebagai anggota Koperasi Langit Biru secara personal. Koperasi Langit Biru menggunakan sistem binary jaringan, yaitu anggota yang diatas upline mengajak anggota baru downline minimal 10 orang. Bila calon anggota berhalangan datang sendiri pendaftaran bisa dititipkan kepada sponsor.
Mengenai tata cara pendaftaran sebagai anggota Koperasi Langit Biru adalah sebagai berikut:
1.      Calon anggota membawa syarat-syarat seperti yang disebut diatas.
2.      Calon anggota mengantri untuk diverifikasi terlebih dahulu dokumennya apakah asli dan masih berlaku atau tidak diharapkan membawa dokumen asli dan masih berlaku karena sia-sia antri lama jika nanti tidak dapat mendaftar.
3.      Setelah mendaftar para anggota baru diberikan kwitansi sebagai bukti untuk
pengambilan bonus. Bila kwitansi tersebut hilang atau rusak maka investor tidak dapat mengambil bonus. Sistem pendaftaran dibuka setiap bulan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 20, sedangkan tanggal 21 hingga tanggal 30 untuk mengambil bonus investor.
Kegiatan Usaha dan Tujuan
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi Langit Biru adalah pengelolaan daging dan hasil peternakan, bekerja sama dengan 62 penyuplai daging sapi.
Para anggota menanamkan investasi kepada Koperasi Langit Biru, kemudian oleh koperasi dikelola dan dikembangkan dengan cara menanamkan modal ke penyuplai daging tersebut. Dari modal yang ditanamkan oleh Koperasi Langit Biru ke para penyuplai daging tersebut, Koperasi Langit Biru mendapatkan keuntungan yang mana sebagian dari keuntungan tersebut Koperasi Langit Biru berikan kepada para anggota Koperasi Langit Biru selaku investor. Semakin lama Koperasi Langit Biru semakin pesat perkembangannya, jumlah anggotanya pun terus bertambah. Kegiatan usaha Koperasi Langit Biru terus dikembangkan menjadi beberapa unit usaha, yakni:
1.      CV. Tritunggal Jaya Nur Alip Distributor Daging dan Perdagangan Umum
2.      PT. Transindo Jaya Komara Angkutan Umum Darat, Laut dan Udara
3.      Safwa Tirta Jaya AMDK Air Minum Dalam Kemasan
4.      Indo Komara Jaya Sembako
5.      AIP 21 Argo Indah Permata SMART Key Alarm
6.      Reximax Kopi Herbal
7.      Para Leasing
8.      Toko Bangunan
Tujuan Ustad Jaya Komara mendirikan Koperasi Langit Biru bukan hanya mencari keuntungan semata, namun juga bukan usaha sosial yang memberikan bantuan kepada yang membutuhkan secara cuma-cuma, melainkan dengan mengajak masyarakat untuk dapat mengembangkan usaha bersama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Langit Biru berawal dari pandangannya terhadap strata kehidupan masyarakat Indonesia, yang kaya makin kaya dan yang miskin tetap miskin. Maka tercetuslah sebuah ide kreatif untuk pengembangan usahanya dengan melibatkan masyarakat Muslim lebih banyak lagi. Maka untuk mengembangkan usahanya Ustad Jaya Komara pada awalnya hanya menggandeng masyarakat sekitar saja untuk ikut serta menikmati hasil usaha daging sapinya

Prinsip-prinsip Koperasi
Menurut Undang-undang No 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
Dalam melaksanakan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
a.       Pendidikan perkoperasian
b.      Kerjasama antar koperasi
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan hidup prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi tersebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi dari badan usaha lainnya.
1.       Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun. Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka mengandung arti bahwa:
Dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apa pun.
2.      Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa:
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, namun juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
4.      Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
5.      Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan, perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Di samping kelima prinsip sebagaimana dimaksud di atas, untuk pengembangan koperasi, juga dilaksanakan dua prinsip koperasi yang lain yaitu:
1.      Pendidikan perkoperasian
2.      Kerjasama antar koperasi.
Penyelenggaraan kedua hal di atas merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.

Kasus Masalah
Koperasi Tawarkan Keuntungan Diatas BI Rate, Pasti Penipuan
Kasus koperasi Langit Biru dan Koperasi Al Amanah di Cianjur beberapa bulan terakhir, membuat menteri koperasi dan UKM Syarifudin Hasan gerah. Dia menghibau masyarakat waspada dan cermat. Terlebih jika lembaga atau koperasi menjanjikan hal yang muluk – muluk.
Baginya, indikator bisnis paling ideal tetap bunga bank resmi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang saat ini sebesar 5.75%. Jika ada tawaran bunga atau keuntungan diatas aturan yang ada, ada indikasi pidana.
“Tolong disampaikan kepada masyarakat kalau ada lembaga koperasi apapun yang menjanjikan returnnya (pengembalian modal) diatas BI rate, itu pasti penipuan,” Ujarnya usai menghadiri pameran gelar karya pemberdayaan masyarakat (GKPM) di Hall B, Jakarta Convention Centre. Kamis (27/9)
Kasus koperasi langit Biru atau koperasi Al Amanah yang kini berurusan dengan polisi lantaran dianggap menipu, skema bisnis yang ditawarkan memang menggiurkan bagi orang awam. Pada paket investasi Al amanah, Kab Cianjur misalnya, investor bisa menyetorkan modal sekitar Rp 1-5 juta dan dalam bulan depannya, tepat ditanggal jatuh tempo mendapat keuntungan 100 persen
Bahkan dipaket lainnya, nilai investasi yang ditawarkan berkisar Rp. 5-10 juta dengan nilai keuntungan mencapai 150 persen. Syarifudin menegaskan, tindak penipian yang dilakukan koperasi tersebut pada akhirnya berimbas mencemarkan usaha koperasi lain.
“Itu koperasi tidak punya izin dari kita, dari Mentri Keuangan juga tidak dapat jadi begitulah akhirnya,” ujar Syarifudin.
Disisi lain, Menkop menyebutkan pertumbuhan usaha berbentuk koperasi semakin meningkat. Kini pertumbuhannya mencapai 7-8 persen per tahun. “Saat ini ada 192.450 koperasi di Indonesia, kebanyakan berbentuk usaha simpan pinjam,” paparnya.

Penyelesaian
Dari kasus diatas memang sangat merugikan masyarakat khususnya yang masih awam pengetahuannya mengenai koperasi. Oleh karena itu sangat diperlukan pembinaan seperti seminar dan lain sebagainya mengenai koperasi. Karena dengan adanya hal tersebut masyarakat tidak akan  mudah tertipu oleh koperasi yang sudah jelas akan menipu nasabahnya. Kemudian pemerintah juga harus lebih tegas mengenai hukum maupun sanksi yang berhubungan dengan kasus tersebut, agar dapat memperkecil dan mencegah terjadinya hal yang serupa. Lalu juga sering melakukan pengecekan izin usaha dan juga pengawasan langsung secara rutin agar dapat meminimalisir koperasi yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Sehingga koperasi yang seharusnya dapat membantu masyarakat dan juga menguntungkan masyarakat tidak berubah menjadi dapat merugikan masyarakat bahkan sampai merugikan ke pihak lain

Kesimpulan
Perkoperasian di Indonesia saat ini sedang menghadapi banyak masalah, baik dalam segi internal eksternal maupun dalam skalanya secara makro maupun mikro. Perlu dukungan dari banyak pihak untuk lebih mengembangkan koperasi. Karena koperasi akan berkembang jika dari anggotanya dapat bergerak untuk mengaktifkan usaha koperasi maka perlu penumbuhan kesadaran akan pentingnya peran anggota dalam kemajuan koperasi.

Saran
1.      Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih koperasi di setiap daerahnya
2.      Masyarakat jangan sampai tergiur akan keuntungan yang ditawarkan
3.      Menambah wawasan terhadap Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
4.      Setiap koperasi harus terus berpegang pada prinsip-prinsip Koperasi yang telah diatur dalam Undang-Undang
5.      Meningkatkan kualitas dan pengawasan pada Koperasi